Tak bisa di pungkiri, lagu adalah kebutuhan setiap orang tak kenal generasi muda dan tua. Mereka menyimpannya di gadget, sd card, flashdisk, bahkan telah mereka backup di penyedia penyimpanan awan. Untuk mereka pergunakan di kehidupan sehari hari misalnya.
Saat mereka bekerja di kantoran sering mereka memutar beberapa lagu yang mereka anggap dapat menurunkan efek stres saat mereka berhadapan langsung dengan komputer. Atau yang sering kita jumpai di toko baju atau distro yang mayoritas di kunjungi kaula muda, mereka memutar musik bergenre tertentu sesuai aliran pakaian yang mereka jual untuk memaksimalkan karakter toko dan meningkatkan penjualan. Atau hanya sekedar koleksi pribadi di beberapa gadget mereka untuk mereka dengarkan pada waktu senggang dan momen tertentu.
Tentunya ini mempunyai efek positif bagi yang memanfaatkannya. Tetapi dari manakah asal lagu-lagu yang mereka dengarkan? Yaaa ini bukan hal yang aneh, kebanyakan orang tau kita cuma perlu buka browser dan ketik judul atau penyanyi di kolom pencarian dan hasilnya banyak sekali yang muncul di beberapa situs penyedia layanan download musik secara gratisan.
Dan meskipun mereka download di situs ilegal, masyarakat indonesia tetap cuek dan tidak merasa bersalah dengan perbuatan mereka yang lakukan, mereka pikir "untuk apa beli jika ada yang gratis" menurut saya ini pemikiran cerdas entah dari golongan orang kaya atau orang miskin ketika ada 2 pilihan; bayar atau gratis pasti kebanyakan dari mereka memilih gratis, karna pemikiran mereka mereka merasa rugi jika harus bayar sedangkan sudah jelas ada yang gratis.
Masalah untung rugi inilah yang jadi fakror permasalan antara penikmat dan pembuat lagu. maap saya sebutkan secara frontal ujung-ujungnya duit juga yang jadi rebutan.
Mengingat para pembuat lagu beberapa tahun ini harus tertekan dengan adanya kasus pembajakan seperti menyebarluaskan atau mencopy lagu demi kepentingan pribadi, contohnya yang kita bahas tadi; situs download ilegal.
pembuat lagu yang terkena dampaknya merasa mereka tidak dapat mendistribusikan lagu secara maximal kepada penikmatnya efeknya pendapatan mereka berkurang. Mereka hanya mengandalkan penghasilan dari hasil penampilan panggung ke panggung, dari RBT pun kini tak sehits waktu dulu yang menggunakannya pun sekarang semakin menurun, alhasil mereka harus tetap bertahan di industri musik dengan kerja keras mereka di tengah perang digital dan serba praktis di zaman ini.
Meskipun pihak para pencipta lagu telah lama tau bahwa lagu mereka dapat mereka temui di banyak situs gratisan, tapi apa daya mereka, mereka tak bisa berbuat banyak dengan alasan memiliki akses terbatas.
akhirnya para seniman musik mulai bersorak gembira ketika banyak media masa mewartakan tentang pemblokiran beberapa situs download lagu ilegal oleh MENKOMINFO tepatnya hari senin tanggal 23/11/15, MENKOMINFO setidaknya mulai memblokir sekitar 22 situs. Dan kemungkinan akan di lanjutkan kembali seperti yang telah di kuti di inponsel.com
Peredaran situs yang menyediakan konten ilegal sudah sedemikian pesatnya. Bahkan analogi yang kerap dilontarkan adalah, situs bajakan sulit dimatikan, mati satu tumbuh seribu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun punya tugas yang sangat berat untuk melawan serbuan situs bajakan di ranah internet Indonesia.
Perlawanan dimulai dari pemblokiran terhadap 22 situs yang melanggar hak cipta atas karya film. Kemudian dilanjutkan dengan tambahan 22 situs lagi untuk penyedia musik ilegal.
Ismail Cawidu, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo menegaskan bahwa pemblokiran bukan tujuan utama kementerian yang dipimpin Rudiantara tersebut.
"Yang kita kehendaki adalah untuk menguatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran hak cipta," ujarnya dalam jumpa pers penutupan 22 situs musik ilegal di kantor Kominfo Jakarta, Senin (23/11/2015).
Hak cipta sendiri, lanjut Ismail, adalah sebuah hak istimewa yang diberikan kepada pemilik hak cipta, dimana di dalamnya terdapat hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi jelas terkait pendapatan dari karya tersebut, sedangkan hak moral adalah sesuatu yang melekat pada seorang pencipta yang tidak bisa dihilangkan sampai kapanpun.
"Jika pembajakan ini terus berjalan bisa-bisa orang Indonesia malas mencipta. Jadi yang ingin disebarkan adalah ini (pemblokiran-red.) sebagai bagian dari pendidikan moral, bahwa pembajakan adalah pelanggaran yang tidak bisa ditolerir," jelasnya.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Bambang Heru Tjahjono menambahkan, aksi pemblokiran yang dilakukan pihaknya merupakan bersifat pencegahan.
Di sisi lain, Kominfo juga coba menggalang kampanye sosialisasi terkait keberadaan situs-situs yang sifatnya edukatif. Situs ini nantinya akan masuk ke dalam daftar white list (daftar putih) yang akan didorong kehadiran ke kalangan sekolah dan pesantren.
"Jadi kita akan mengenalkan situs yang legal, tidak yang berisi judi dan pornografi, tidak ilegal dan sebagainya. Kita masuk ke sekolah, pesantren dan lainnya. Kita sebut ini sebagai white list content. ini kan kita tutup yang black list," lanjut Bambang.
Daftar putih situs-situs yang masuk radar Kominfo itu rencananya bakal dirilis pada bulan Maret-April 2016. Jumlahnya saat ini sudah terkumpul ratusan ribu, dan kemungkinan bakal bertambah saat diluncurkan nanti.
Sementara Irvan, personil band Samsons menambahkan, edukasi soal tindakan kriminal dari aksi download ilegal juga harus digalakkan. Hal ini pun sudah disaksikannya langsung ke kota-kota kecil, di mana pemahaman akan konten ilegal itu masih minim.
"10 tahun ini saya coba masuk ke daerah yang lebih terpencil untuk mencari tahu pemahaman mereka tentang download ilegal. Hasilnya, mereka cuma tahu itu adalah akses untuk mendapatkan musik," terangnya.
Irvan pun berharap aksi pemerintah tak hanya berhenti di pemblokiran ke situs musik ilegal. Namun ada ini sebagai awal dari rangkaian yang akan diteruskan di kemudian hari untuk menyelamatkan dan memajukan industri musik Indonesia.
Hitung-hitungan kasar dari Toto Widjojo, Anggota Dewan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), kerugian yang ditimbulkan situs musik ilegal sangat besar.
Diprediksi ada 6 juta download lagu per hari, kalau kita ambil saja yang harga lagu yang paling rendah -- Rp 1.000 per lagu -- maka (kerugiannya) mencapai Rp 6 miliar per hari. Dalam sebulan artinya, kerugian yang dihasilkan maka nilainya bisa Rp 180 miliar dan kalau setahun berarti tembus angka Rp 2,16 triliun!
Dalam aksi terbarunya, ada 22 situs musik ilegal yang diblokir Kementerian Kominfo yaitu:
1. Laguhit.com
2. Mp3days.net
3. Weblagu.com
4. Wapkalagu.com
5. Iozmusik.com
6. Lagu.in
7. Carilagu.net
8. Bursalagu.com
9. Beemp3s.org
10. Arenalagu.com
11. Saranmu.com
12. Tubidy.im
13. Stafaband.info
14. Memomp3.com
15. Zinzhu.com
16. Mp3take.com
17. Kumpulbagi.com
18. Onlagump3.info
19. Newlagump3.com
20. Targetlagu.com
21. Musik-corner.info
22. Musicxplor.com
No comments:
Post a Comment